Komisi VI Setujui Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
19-10-2017 /
KOMISI VI
Komisi VI DPR menyetujui pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (The World Trade Organization) untuk dibawa pada Rapat Bamus untuk disetujui di Rapat Paripurna mendatang.
"Apakah kita dapat menyetujui perubahan atau ratifikasi, pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization, atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan,"tanya Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal kepada peserta Rapat. Kemudian dijawab "setuju,"oleh seluruh peserta Rapat, akhirnya Pimpinan mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Menurut Hekal, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan Internasional, kita terikat dalam sistem perdagangan yang melibatkan negara lain.
"Semua tergantung pada perkembangan tatanan ekonomi dunia serta kemantapan sistem perdagangan internasional di samping kemampuan penyesuaian ekonomi nasional terhadap perkembangan yang ada,"papar aHekal saat Raker dengan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, Kamis (19/10) sore.
Dalam raker tersebut juga menyimpulkan, Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM, menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Marrakesh, mengenai Pembentukan Organisasi Perdangan Dunia untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Hasil pembahasan RUU ini selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Musyawarah DPR RI untuk dijadwalkan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujar Hekal.
Hekal menambahkan, salah satu faktor yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia, adalah tatanan atau sistem yang merupakan dasar dalam hubungan perdagangan antar negara.
Dalam skala nasional, lanjutnya, yang timbul di bidang ekonomi tidak sederhana. Masalah perubahan orientasi perekonomian nasional ke arah pasar ekspor membawa berbagai konsekuensi termasuk di dalamnya kebutuhan peningkatan kegiatan perdagangan luar negeri, khususnya di bidang produk non-migas. (eko).